Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menyoalkan kliennya disebut bukan dalam rangka membela diri saat menembak Brigadir J hingga tewas.
Andreas menyebut hal tersebut berbeda dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dimiliki pihaknya.
Menurutnya, dalam BAP-nya Bharada E menembak Brigadir J dalam rangka membela diri.
"Kalau misalnya kesimpulan polisi tidak ada pembelaan diri. Ya kan, itu kan statement polisi kan. Nah kalau di dalam BAP kami kan ada pembelaan diri, ada kronologi, ada penembakan si Joshua (Brigadir J) duluan (yang menembak) kalau menurut si Richard (Bharada E)," kata Andreas saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).
"Nah dan kami juga bingung bagaimana menyimpulkan kalau ini tidak ada pembelaan diri. Sedangkan di lokasi hanya ada (Bharada) E dan J kira-kira gitu ya saya juga pengen tahu," ujarnya.
Karena itu, Andreas pun mempertanyakan dasar penyidik bahwa tak ada pembelaan diri dalam insiden penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.
"Apa sih yang menjadi dasar bisa dibilang ada pembelaan diri itu. Kan kalau dari kami jelas itu karena disaksikan Bharada E itu kan ada peristiwanya, tapi kan polisi bilang ini tidak ada pembelaan. Nah ini dari saksi mana bisa dibuktikan itu," ungkapnya.